RANGKUMAN KEWIRAUSAHAAN BAB 8 – CARA MENGAJUKAN PINJAMAN
RANGKUMAN KEWIRAUSAHAAN
BAB 8 – CARA MENGAJUKAN PINJAMAN
A.
Pengertian Pinjaman
Kebutuhan dana dapat diperoleh dari modal
sendiri atau modal pinjaman. Berbagai lembaga keuangan yang dapat dijadikan
tempat untuk meminjam modal antara lain dunia perbankan dan lembaga keuangan
nonbank, seperti leasing dan pegadaian atau asuransi
Dalam setiap pemberian kredit atau
pembiayaan yang disalurkan diperlukan hal-hal sebagai berikut :
1.
kepercayaan
2.
jangka waktu
3.
kesepakatan
4.
risiko
5.
balas jasa
B.
Jenis-jenis Pinjaman
1.
kredit investasi
2.
kredit modal kerja
3.
kredit perdagangan
4.
kredit produktif
5.
kredit konsumtif
6.
kredit profesi
C.
Perhitungan Bunga Pinjaman
Berikut ini jenis system perhitungan bunga
sebagai berikut :
1.
system flate rate
flate rate merupakan system dimana nasabah mengangsur pinjamannya (jumlah
angsuran) secara tetap (sama) selama periode pinjaman
2.
sliding rate
sliding rate merupakan system dimana jumlah angsuran perbulan semakin
mengecil atau berkurang
3.
floating rate
floating rate merupakan system angsuran yang besarnya berubah-ubah setiap
bulan
D.
Pembiayaan Bank Syariah
Berikut ini jenis-jenis pembiayaan oleh
bank syariah
1.
al-musharakah
2.
al-mudharabah
3.
baial’murabahah
4.
ijarah
E.
Syarat Pinjaman
Persyaratan untuk memperoleh kredit dibagi
menjadi dua jenis, yaitu untuk nasabah perorangan dan nasabah badan usaha. Untuk
nasabah perorangan persyaratannya relative lebih ringan, diantaranya :
1.
bukti diri yang masih berlaku
2.
slig gaji asli
3.
SK pengangkatan untuk karyawan
4.
Surat nikah
5.
Kertu keluarga
6.
Jaminan lainnya bila diperlukan untuk jumlah
tertentu
7.
Persyaratan tambahan lainnya
Sementara itu, persyaratan untuk
nasabah badan usaha adalah :
1.
akte notaris badan usaha
2.
bukti diri pimpinan
3.
NPWP
4.
Izin-izin usaha
5.
Riwayat singkat perusahaan
6.
Kegiatan perusahaan selama tiga tahun terakhir
yang ditunjukkan dalam laporan keuangan
7.
Rencana keuangan dan pengembalian pinjaman dalam
bentuk cash flow
8.
Jaminan yang dapat diberikan
9.
Persyaratan tambahan lainnya
0 komentar:
Posting Komentar