RANGKUMAN KEWIRAUSAHAAN BAB 3 – CARA MENDIRIKAN USAHA
RANGKUMAN KEWIRAUSAHAAN
BAB 3 – CARA MENDIRIKAN USAHA
A.
Bagaimana memulai usaha
Untuk memulai suatu usaha banyak cerita yang dapat
kita ambil hikmahnya. Sering kali kita kagum menyaksikan kesuksesan seorang
pengusaha. Kadang-kadang kita tidak tahu proses keberhasilan pengusaha
tersebut.
Dari hasil penelitian di lapangan terdapat beragam
cara dan sebab untuk memulai usaha. Ada lima sebab atau cara seseorang untuk
mulai merintis usahanya, yaitu :
1.
factor keluarga pengusaha
2.
sengaja terjun menjadi pengusaha
3.
kerja sampingan (iseng)
4.
coba-coba
5.
terpaksa
Cara memulai usaha yang lazim dilakukan adalah sebagai berikut ;
-
mendirikan usaha baru
-
membeli perusahaan
-
kerja sama manajemen dengan system waralaba
(franchising)
-
mengembangkan usaha yang sudah ada
B.
Bidang Usaha
Untuk menentukan bidang usaha yang akan digeluti tergantung dari empat
factor sebagai berikut
1.
minat atau bakat
2.
modal
3.
waktu
4.
laba
5.
pengalaman
C.
Pengertian dan jenis-jenis badan usaha
Badan usaha adalah paying hokum yang membawahi usaha yang akan
dijalankan. Payung hokum ini penting agar perusahaan tidak melanggar hokum
dalam menjalankan aktivitasnya, artinya diamata hokum perusahaan yang
dijalankan sah. Adapun badan hokum yang ada adalah sebagai berikut :
1.
perusahaan perseorangan
2.
firma
3.
perseroan komanditer (CV)
4.
koperasi
5.
yayasan
6.
perseroan terbatas (PT)
D.
Jenis – jenis izin usaha
Dalam praktiknya, dokumen-dokumen yang diperlukan oleh suatu usaha adalah
:
1.
Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
2.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3.
Bukti diri
Disamping dokumen izin-izin perusahaan lainnya harus segera diurus sesuai
dengan bidang usahanya
Izin izin dimaksud antara lainnya :
1.
Surat Izin Usaha PErdagangan (SIUP)
2.
Surat izin Usaha Industri (SIUI)
3.
Izin domisili
4.
Izin gangguan
5.
Izin MEndirikan Bangunan (IMB)
6.
Izin dari departemen teknis sesuai bidang usaha
E.
Proses Pendirian Badan Usaha
Berikut ini contoh untuk mendirikan badan usaha berbentuk persekutuan
komanditer (CV), perseroan terbatas (PT), dan yayasan :
1.
Mengadakan rapat umum pemegang saham
2.
Dibuatkan akte notaris
3.
Didaftarkan di pengadilan negeri
4.
Diberitakan dalam lembaran Negara
F.
Faktor-faktor Penyebab Kegagalan Usaha
Secara umum factor – factor yang menyebabkan kegagalan terhadap hasil
yang dicapai meskipun telah dilakukan studi dan perhituyngan secara benar dan
sempurna adalah sebagai berikut :
1.
Data dan informasi tidak lengkap
2.
Salah perhitungan
3.
Pelaksanaan pekerjaan salah
4.
Kondisi lingkungan
5.
Unsur sengaja

0 komentar:
Posting Komentar